Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Tim Kejaksaan Tangkap Tersangka Proyek RSUD Pasaman Barat Sumbar

Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Tim Kejaksaan Tangkap Tersangka Proyek RSUD Pasaman Barat Sumbar
Tersangka Proyek RSUD Pasaman Barat, Sumbar/F: ist

JAKARTA, LIPO - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2020, di di Bekasi Timur Regency, Bekasi, Jawa Barat, pad Rabu (06/04/24). 

Tersangka yang diamankan adalah berinisial HPS (59), kelahiran Pagar Alam. Ia merupakan DPO Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar). 

Dikatakan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam kegiatan proyek RSUD tersebut menimbulkan kerugian yang tidak sedikit. 

“Akibat perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp20.135.000.000,” jelas Ketut dalam keterangan dikutip liputanoke.com, Kamis (07/03/24). 

Saat diamankan, Tersangka HPS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. 

“Tersangka dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat,” kata Ketut. 

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung minta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegasnya. *****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index