Polisi Amankan Tukang Palak Pedagang di Pekanbaru

Polisi Amankan Tukang Palak Pedagang di Pekanbaru

PEKANBARU, LIPO - Seorang preman pasar berinisial DA (44) diamankan  Tim Opsnal Polsek Tampan pada Selasa (5/3/2024) di Jalan HR Soebrantas. 

Ia diamankan karena ulahnya sudah meresahkan para pedagang. Berdasarkan laporan dari pedagang, ia sering melakukan pungli. Bahkan, dalam melancarkan aksinya ia tak segan-segan mengancam dengan senjata tajam. 

Oknum preman tersebut meminta uang  ke sejumlah pelaku usaha dengan nilai beragam, bahkan bisa mencapai  Rp 50 ribu ke pelaku usaha. 

Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti parang yang digunakan pelaku untuk mencangam para pedagang.

Plh Kanit Reskrim, Iptu Hasrial mengatakan, pelaku diamankan usai pihaknya menerima laporan korban yang mengaku telah diperas disertai pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang.

“Dari keterangan korban pelaku sering meminta uang keamanan kepada para pelaku usaha yang ada si sepanjang Jalan HR Subrantas, apabila tidak dikasih pelaku kerap mengancam menggunakan senjata tajam,” ujar Hasrial, Jumat (8/3/2024).

Pelaku terakhir beraksi pada Senin (5/3/2024) siang di Loket PT Sari Kencana yang berada di Jalan HR Subrantas, Panam. Aksi pelaku sempat terekam kamera handphone salah satu saksi yang berada di TKP dan viral di media sosial.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara..*****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pemerasan

Index

Berita Lainnya

Index