Tak Jera-jera! Residivis Kambuhan Kembali Diringkus Polisi di Rumbai Pekanbaru

Tak Jera-jera! Residivis Kambuhan Kembali Diringkus Polisi di Rumbai Pekanbaru
Terduga Pelaku Pencurian yang Diamankan Polres Siak/F: ist

SIAK, LIPO - Tiga orang pria inisial FM (29), MG (35) dan AH (49), tak berkutik saat dibekuk pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Minas di seputaran SPBU Jalan Yos Sudarso Rumbai, Kota Pekanbaru, Rabu (06/03/2024) kemarin.

Ketiga pria itu dibekuk Polisi lantaran disinyalir telah melakukan tindak pidana pencurian terhadap barang berupa satu unit sepeda motor Kawasaki KLX milik PT Multi Persada Service (PT MPS) dan dua unit handphone android milik penjaga keamanan di Perusahaan itu pada Jumat (23/02/2024) sekira pukul 04.30 WIB, di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau. Atau tepatnya di kawasan PT MPS tersebut.

Atas ulah mereka, korban diperkirakan mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp 14.000.000.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI melalui Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH, mengungkapkan, pada Rabu (06/03/24) pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku saat itu tengah berada di depan Stadion Kaharuddin Nasution Rumbai, Kota Pekanbaru.

"Saat itu tim berupaya mendekati para pelaku, namun para pelaku berusaha kabur ke arah simpang Bingung Rumbai dengan menggunakan sepeda motor, kemudian tim langsung melakukan pengejaran," ungkap Kompol Wan Mantazakka SH MH kepada Wartawan, Sabtu (09/03/2024).

Saat itu kata Kapolsek, pihaknya sempat memburu para pelaku hingga ke depan SPBU Rumbai Jalan Yos Sudarso Kota Pekanbaru. Disana, pihaknya pun berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni FM dan MG.

"Dari kedua pelaku saat itu ditemukan 2 unit Hp milik korban, kemudian dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku tentang keberadaan sepeda motor Kawasaki KLX, kemudian para pelaku menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut disimpan di rumah AH," kata Kapolsek.

Berdasarkan informasi itu, Kapolsek beserta tim saat itu juga langsung mendatangi kediaman AH di wilayah Kelurahan Tirta Siak, Kota Pekanbaru. 

Sesampainya di kediaman AH tim langsung mempertanyakan keberadaan sepeda motor tersebut. Namun kata AH, ia telah menyerahkannya kepada anaknya inisial MH yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan para tersangka Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa dua unit Handphone Android dan satu unit sepeda motor Honda Genio.

"Selanjutnya para pelaku dan BB langsung kita bawa ke Mapolsek Minas untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kapolsek.

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa, salah satu tersangka inisial FM tersebut merupakan residivis curanmor, yang beberapa waktu lalu baru keluar dari Rutan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru.

"Para tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana," katanya.

Diakhir Kapolsek juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, untuk selalu waspada, terlebih pada detik-detik jelang Ramadhan dan Idul Fitri seperti saat ini.

"Mendekati bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri, tindak kejahatan seperti curanmor, curat dan curas akan meningkat, dihimbau kepada warga agar lebih waspada, terutama saat melaksanakan ibadah sholat tarawih, pastikan kendaraan terparkir dengan aman, saat meninggalkan rumah pastikan terkunci dengan benar, serta barang-barang berharga disimpan ditempat yang paling aman," tuturnya. *****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pencurian

Index

Berita Lainnya

Index