Dugaan Tipikor Impor Gula, Pejabat Bea Cukai dan Kepala Dinas di Dumai Diperiksa Kejagung

Dugaan Tipikor Impor Gula, Pejabat Bea Cukai dan Kepala Dinas di Dumai Diperiksa Kejagung
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana/F: ist

JAKARTA, LIPO - Kejaksaan Agung melalui Jampidsus secara maraton mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2023.

Pada Kamis (14/03/24), Penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. 

Adapun yang diperiksa penyidik yaitu, ETK selaku Direktur PT Fistar Cemerlang, dan ES selaku Direktur PT Panen Indah Lestari.

“Keduanya diperiksa masih sebagai saksi,” jelas Ketut dalam keterangannya dikutip liputanoke.com, Kamis (14/03/24). 

Selain dua orang di atas tersebut, dihari yang sama ada tiga orang lainnya yang turut diperiksa. Bedanya, ketiga orang ini diperiksa atas impor gula yang dilakukan oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 sampai dengan 2023.

Adapun tiga orang yang diperiksa adalah, ANA selaku Pejabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Dumai tahun 2017, AL selaku Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Dumai tahun 2017 sampai dengan 2018, dan HDR selaku Kepala Dinas DPM PTSP Dumai. 

Kepentingan ketiga saksi ini juga sama dengan dua saksi lainnya. 

“Masih untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan” tukas Ketut. *****

 

 

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index