Lagi Asyik Nyedot Shabu, 3 Pria Desa Kota Baru Diciduk Unit Reskrim

Lagi Asyik Nyedot Shabu, 3 Pria Desa Kota Baru Diciduk Unit Reskrim
Terduga Pelaku Narkoba/F: ist

ROHUL, LIPO - Unit Reskrim Polsek Kepenuhan membekuk 3 orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 4,49 Gram . 

Dalam kasus ini Polisi mengamankan tiga tersangka yaitu, TN (29) warga Desa Kota Baru Kecamatan Kunto Darussalam, SR (37) Warga Asal Bumi Rejo RT 012 RW 003 Desa Kota Raya Kecamatan Kunto Darussalam, dan RH (31) juga warga Bumi Rejo RT 012 RW 003 Desa Kota Raya Kecamatan Kunto Darussalam Rokan Hulu.

Mereka diduga pengguna dan Kurir sabu-sabu, ditangkap di gubuk yang terletak di sekitar Dusun Bumi Rejo RT 012 RW 003 Desa Kota Raya Kecamtan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Minggu (03/03/2024) Sore.

Kapolres Rokam Hulu AKBP Budi Setiyono S.I.K.MH, melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwnato SH, ketika dikonfirmasi Wartawan membenarkan penangkapan tersebut. 

IPTU Ulik menjelaskan, Polisi menangkap mereka setelah mendapat informasi bahwa ada warga di Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu  diduga sering mengedarkan Narkotika jenis Shabu-shabu dan du rumah Sur sering dikunjungi oleh orang yang tidak dikenal. 

Dari hasil penyelidikan diduga pelaku peredaran Narkotika jenis shabu tersebut dikendalikan oleh SUR warga Desa Kota Raya Kecamatan Kunto Darussalam yang berbatasan dengan Wilayah Hukum Polsek Kepenuhan. 

“Setelah dilakukan penyelidikan atas Perintah Kapolsek Kepenuhan agar melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pengedar maupun penyalahgunaan Narkotika tersebut,” jelas IPTU Ulik. 

Selanjutnya pada pukul 20.00 Wib Kanit Reskrim beserta Anggota Polsek Kepenuhan langsung melakukan penangkapan terhadap orang yang bernama SUR tak sampai disitu lalu

Team mendapati TRI dan RK yang sedang ditemukan di salah satu Gubuk yang jaraknya lebih kurang lebih 40 Meter dari jarak rumah SUR Setelah penyidik berhasil mengamankan TRI dan RIK dipondok tersebut ditemukan barang berupa peralatan untuk menggunakan Narkotika Jenis Shabu dan dilokasi tersebut juga ditemukan sisa pemakaian narkotika jenis Sabu pada alat hisap tersebut.

Setelah dilakukan wawancara secara lisan terhadap TRI dan RIK Keduanya mengaku bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut dibeli SUR Kemudian Kanit Reskrim langsung bergerak cepat bersama dengan Team melakukan yang diawali dengan mengepung rumah kediaman SUR dan dalam waktu singkat  ketiganya berhasil diamankan. 

“Setelah diinterogasi oleh Penyidik Pembantu SUR menunjukkan tempat dimana dia menyimpan barang haram tersebut yang saat itu ditemukan di dalam 1 Buah Tas Selempang warna Hitam yang terletak diatas Kursi, samping Jendela,” jelasnya. 

Team lalu mengamankan SUR Cs beserta barang bukti ke Polsek Kepenuhan untuk proses hukum berupa pengedar Narkotika jenis Shabu pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index