Ingat! Wajib Pajak Diminta Segera Laporkan SPT Tahunan Sebelum 31 Maret 2024, Begini Caranya

Ingat! Wajib Pajak Diminta Segera Laporkan SPT Tahunan Sebelum 31 Maret 2024, Begini Caranya
Lapor SPT/ist

PEKANBARU, LIPO - Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pribadi masih terbuka hingga 31 Maret 2024. Kakanwil DJP Riau, Ahmad Djamhar mengungkapkan pentingnya pelaporan tepat waktu dalam upaya memudahkan wajib pajak.

"Pelaporan pajak pribadi bisa dilakukan secara online melalui https://www.pajak.go.id/ hingga 31 Maret 2024, ini dapat memudahkan wajib pajak perorangan," ujarnya dilansir mcr, Senin (18/3/2024).

Ahmad Djamhar menjelaskan, Formulir SPT tahunan untuk pribadi terbagi menjadi tiga jenis, Formulir 1770 SS, Formulir 1770 S dan Formulir 1770.

"Formulir 1770 SS digunakan wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta, sedangkan Formulir 1770 S digunakan wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta," terangnya.

Untuk memudahkan pelaporan secara online, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, termasuk e-KTP, NPWP, Bukti Potong dan EFIN.

"Langkah ini dapat mempercepat dan memudahkan proses pelaporan pajak secara digital," tambahnya.

Berikut langkah-langkah pelaporan pajak pribadi:

1. Buka situs https://www.pajak.go.id/, lalu pilih 'Login'

2. Masuk menggunakan akun Anda dengan mengetikkan NPWP atau NIK, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik 'Login'

3. Selanjutnya, pilih menu tab 'Lapor'

4. Klik 'e-Filing' untuk pegawai atau karyawan

5. Kemudian pilih menu tab 'Buat SPT'

6. Jawab pertanyaan yang diberikan pada laman tersebut.

7. Pilih tahun pajak 2023 dan status SPT Normal atau Pembetulan.

8. Isikan data penghasilan sesuai bukti potong, harta, kewajiban/utang, hingga daftar susunan anggota keluarga.

9. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar, lalu centang 'Setuju' pada pernyataan.

10. Berikutnya, masukkan kode yang dikirim melalui email atau SMS.

11. Selesai, Anda akan mendapat bukti lapor SPT elektronik melalui email.(*3)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#pajak

Index

Berita Lainnya

Index