Begituan Bayar Pake HP, Hidung Belang Ancam Cewek dengan Sajam

Begituan Bayar Pake HP, Hidung Belang Ancam Cewek dengan Sajam
Ilustrasi/F: int

PEKANBARU, LIPO - Enak-enak di Hotel, pahit-pahit di penjara. Demikian yang dialami inisial TA (23) pelaku dugaan penganiayaan terhadap seorang Pekerja Sek Komersial (PSK), berinisial FJ (22). 

Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang, menceritakan,  awalnya pelaku memesan korban melalui aplikasi MiChat. Sesuai kesepakatan, mereka bertemu di salah satu kamar hotel wilayah Kampung Dalam, Pekanbaru, Selasa (19/03/2024).

Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang menjelaskan, seusai dilayani short time oleh korban, pelaku tak mampu membayar dan hanya memberikan satu unit handphonenya kepada korban dengan catatan dua kali kencan.

"Korban menolak pembayaran dengan handphone, dan menginginkan uang tunai Rp500 ribu sekali kencan seperti kesepakatan awal. Namun, pelaku berjanji akan membayar seusai memasang bajunya," kata Noak, Kamis (21/03/2024).

Usai memasang baju di kamar mandi, pelaku langsung menodongkan sebilah pisau yang telah dipersiapkan dari rumah ke leher korban. Korban yang tak terima dengan ancaman pelaku mencoba melakukan perlawanan dan berontak.

"Korban kena sabetan pisau di perutnya dan pelaku juga memukul wajah korban bertubi-tubi hingga korban tersungkur di kamar mandi. Dalam keadaan berlumuran darah, korban lalu berteriak minta tolong dan didengar sekuriti dan penghuni hotel lainnya," cakapnya.

Seusai mendengarkan keributan tersebut, pelaku diserahkan oleh sekuriti kepada pihak kepolisian. Polisi juga menyita barang bukti satu bilah pisau dan satu unit handphone milik pelaku.

Hasil tes urine terhadap pelaku ternyata positif mengandung metamfetamin. Pelakunkita jerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tutupnya.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Penganiayaan

Index

Berita Lainnya

Index