Bawaslu Pekanbaru Imbau KPU Segera Umumkan LPPDK Pemilu 2024

Bawaslu Pekanbaru Imbau KPU Segera Umumkan LPPDK Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Ferdy/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Pekanbaru segera mengumumkan hasil audit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pada pemilu tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Ferdy, mengatakan, hal ini diminta karena sampai saat ini KPU kota Pekanbaru belum mengumumkan hasil LPPDK tersebut sesuai waktu yang ditentukan. 

"Ini kita minta untuk menjalankan tugas kita mengawasi Dana Kampanye Pemilu khususnya Pengawasan penyampaian dan pengumuman hasil audit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pada pemilu tahun 2024," kata Ferdy, Sabtu 30 Maret 2024.

Ferdy menyampaikan, landasan hukum LPPDK ini tertuang dalam Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Kemudian, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. 

Seterusnya Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilu. 

Dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum dimana setiap caleg yang tidak melaporkan akan terkena sanksi berat.

Sesuai dengan Pasal 118 ayat (3) PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum jika tidak menyampaikan LPPDK, maka tidak menetapkannya anggota DPRD Kabupaten/Kota menjadi calon terpilih.

"Jadi kita mengimbau kepada KPU kota segera mengumumkan LPPDK ini sesuai waktu ketentuan," katanya. 

Waktu ketentuan ini yakni tanggal 23-29 Maret 2024 akuntan Publik (KAP) menyampaikan hasil audit LPPDK kepada KPU Kota Pekanbaru, 24 Maret - 5 April KPU memberitahukan  hasil audit LPPDK kepada Peserta Pemilu.

"Dan 24 Maret - 8 April KPU Kota mengumumkan hasil pemeriksaan LPPDK kepada publik dan menyampaikan berita acara rekapitulasi penerimaan LPPDK dari Peserta Pemilu dan audit LPPDK dari Peserta Pemilu oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) kepada Bawaslu Kota Pekanbaru, paling lambat 5 April 2024," ujarnya.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Bawaslu Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index