Polres Bengkalis Gerebek Penimbunan Bahan Bakar, Ribuan Liter Solar Kena Sita

Polres Bengkalis Gerebek Penimbunan Bahan Bakar, Ribuan Liter Solar Kena Sita

PEKANBARU, LIPO - Tersangka tersangka berinisial AG terancam hukuman maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar atas dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. 

AG diamankan Polres Bengkalis setelah tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kecamatan Bathin Solapan digerebek Polisi. Dari penggerebekan tersebut, 18.000 liter solar berhasil disita. 

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menjelaskan, penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Desa Boncah Mahang yang digunakan sebagai gudang penimbunan BBM bersubsidi.

“Kami dapatkan barang bukti 18 baby tank yang mana 1 baby tank berisikan kurang lebih 1.000 liter solar subsidi dan barang bukti pendukung lainnya serta 1 orang tersangka berinisial AG kita amankan,” kata Bimo, Sabtu (30/3/2024).

Ia menjelaskan, ke 18 baby tank tersebut ditutup pakai terpal warna biru sehingga tidak terlihat kalau di dalam terpal ada penimbunan BBM Solar subsidi.

Selain solar, juga ditemukan alat sedot pompa air yang digunakan para pelaku untuk menyedot solar, 1 buah drum yang sudah dipotong, 1 buah ember cat, 1 buah corong minyak plastik dan 1 buah selang dengan panjang 1.2 meter.

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka, minyak solar tersebut dibeli dari mobil-mobil yang melintas. Pelaku AG membeli 1 unit bervariasi antara 10-20 jerigen / mobil dan membeli 1 jerigen seharga Rp 260 ribu setelah itu dikumpulkan di baby tank,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#BBM

Index

Berita Lainnya

Index