Rumah Pj Gubri Dimasuki Maling, Barang Jarahan Dibelikan Narkoba

Rumah Pj Gubri Dimasuki Maling, Barang Jarahan Dibelikan Narkoba
Dua Pelaku Pembobol Rumah Milik Pj Gubri/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Dua pelaku maling membobol rumah milik Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hariyanto. 

Rumah yang terletak di Jalan Kereta Api, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru itu diketahui dimasuki maling oleh penjaga rumah. Di dalam rumah kondisi barang berantakan dan sejumlah barang banyak yang hilang. 

Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil mengungkapkan, dari kejadian tersebut, petugas berhasil mengamankan dua laki-laki berinisial BY (28) dan LN (41).

Ia menceritakan, saat itu, pelapor berinisial RR yang merupakan penjaga rumah datang berkunjung.

“Rumah ini memang dalam keadaan kosong, namun ada yang jaga,” kata AKP Syafnil, Kamis (11/04/2024).

Kemudian pelapor mendapat informasi dari salah seorang warga sekitar berinisial HH (72), bahwa pelaku BY dan rekannya yang melakukan aksi pencurian tersebut.

“Mendapat informasi tersebut pelapor langsung melihat rekaman CCTV dan ternyata benar bahwa BY lah yang melakukan aksi pencurian bersama rekannya,” ungkapnya.

Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pemilik rumah dan ke Polsek Bukit Raya guna pengusutan lebih lanjut.

Usai menerima laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan di TKP dan berhasil mengamankan kedua pelaku saat berada di salah satu warung ayam geprek yang berada di Jalan Kereta Api,” ucapnya.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di rumah tersebut. Sementara barang-barang hasil curian mereka jual ke tempat penampungan barang bekas dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba.

“Pelaku BY ini merupakan pemuda setempat, menurut keterangan warga sekitar dia sudah sering melakukan aksi pencurian dan sudah sangat meresahkan,” tuturnya.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Kedua pelaku ini sebenarnya memang kerap melakukan aksi pencurian di sekitar Jalan Kereta Api. Hanya saja warga enggan melaporkan kejadian lantaran yang dicuri pelaku merupakan barang-barang dan hewan ternak seperti ayam, pagar besi rumah dan lainnya.*****

 

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pencurian

Index

Berita Lainnya

Index