Sorot Perpanjangan Masa Jabatan Pj Kepala Daerah, Legislator Pusat Ini Sebut Berpotensi Ilegal

Sorot Perpanjangan Masa Jabatan Pj Kepala Daerah, Legislator Pusat Ini Sebut Berpotensi Ilegal
Ilustrasi/rol

JAKARTA, LIPO - Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman membayangkan kemungkinan perpanjangan masa jabatan beberapa pejabat (Pj) kepala daerah jika dilakukan lagi tahun ini. Dia mengatakan hal itu dilakukan secara ilegal. Sebabnya, kata Endro, beberapa Pj Gubernur, Wali Kota, atau Bupati telah menjalani masa jabatan maksimal yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023.

Endro mengatakan masa jabatan yang diatur dalam Permendagri tersebut adalah dua kali satu tahun. “Ini banyak nanti yang melewati dua tahun, (ada yang) dua tahun lebih tiga bulan,” kata Endro saat dihubungi pada Jumat, 12 April 2024.

Pasal 8 dan 14 Permendagri itu mengatur bahwa masa jabatan Pj Gubernur, Wali Kota, dan Bupati adalah satu tahun. Masa jabatannya dapat diperpanjang untuk satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Beberapa Pj kepala daerah akan menyelesaikan dua kali satu tahun masa jabatan itu pada tahun 2024 ini. Contohnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang mulai menjabat sejak 17 Oktober 2022.

Endro menyampaikan bahwa ketiadaan aturan untuk memperpanjang kembali masa jabatan mereka bisa jadi masalah. “Artinya nanti bulan ke 25 ini jabatan kepala daerah ilegal karena enggak ada regulasinya, harusnya ada PP. Ini kan krusial,” ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Maka dari itu, Endro mengusulkan agar pemerintah membentuk regulasi baru sebelum mengangkat kembali Pj kepala daerah. Peraturan itu, kata Endro, bisa berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Diketahui, masa jabatan Pj kepala daerah juga diatur UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal 201 ayat 9 beleid tersebut menyatakan Pj kepala daerah diangkat sampai dengan terpilihnya pejabat definitif melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Adapun pemilihan kepala daerah definitif baru akan dilakukan melalui Pilkada serentak pada 27 November 2024. Namun, pelantikan pejabat baru itu kemungkinan baru akan dilaksanakan pada awal tahun 2025.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pilkada 2024

Index

Berita Lainnya

Index