Usai Nyaleg, Kejati Tahan Mantan Ketua Koni Sumsel

Usai Nyaleg, Kejati Tahan Mantan Ketua Koni Sumsel

SUMSEL, LIPO - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penahanan terhadap tersangka HZ, pada Selasa (16/04/24). 

Untuk diketahui, tersangka HZ merupakan Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Prov. Sumsel dalam perkara dugaan tipikor, Kolusi dan Nepotisme di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) terkait Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta Pengadaan Barang bersumber APBD Tahun Anggaran 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, menjelaskan, bahwa penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024.

“Ditahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang dari 16 April 2024 sampai dengan 05 Mei 2024,” jalas Vanny dalam keterangannya dikutip liputanoke.com pada Selasa (16/04/24). 

Ditambahkan Vanny, terkait penahanan,  sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.

Sebelumnya, HZ ditetapkan tersangka setelah hasil penyidikan sudah lengkap (P-21).

Namun, lantaran tersangka HZ masuk dalam (Daftar Calon Tetap) DCT pada DPRD Sumsel maka penanganan perkara di pending terlebih dahulu untuk menghormati proses Pemilu. 

“Setelah tahapan Pemilu sudah dilalui dan tersangka tidak terpilih maka Perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera melanjutkan proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat,” ucap Vanny. 

Adapun modus operandi tersangka sebagaimana disebutkan dalam rilis sebelumnya yaitu adanya dugaan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dan kegiatan yang fiktif.

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

Bahwa untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.

Adapun Perbuatan tersangka melanggar :

Kesatu :

Primair :

Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsidair :

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Atau

Kedua :

Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index