Soal Aturan Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju di Pilkada, Begini Penjelasan KPU Riau

Soal Aturan Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju di Pilkada, Begini Penjelasan KPU Riau
Ilustrasi/F: int

PEKANBARU, LIPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau dalam waktu dekat ini akan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) di KPU Pusat. 

Salah satu yang dibahas dalam bimtek itu terkait aturan caleg terpilih apakah wajib mundur atau tidak jika ingin mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Daerah Pada Pilkada serentak 2024.

Demikian disampaikan Komisioner KPU Riau yang membawahi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nahrawi. 

"Informasi final terkait hal ini akan disampaikan KPU Riau setelah Bimtek di Jakarta pada 20-23 April 2024 mendatang," demikian katanya, dikutip liputanoke.com, Kamis 18 April 2024.

Dikatakan Nahrawi, memang secara aturan para caleg terpilih jika ingin bertarung di Pilkada sudah ditetapkan dan wajib mundur. Tapi aturan itu menurutnya masih menimbulkan kebingungan bagi para caleg terpilih di daerah-daerah.

"Masih banyak yang bertanya  kan belum dilantik (saat mencalonkan diri di Pilkada), apakah mereka sudah harus mengundurkan diri sementara belum dilantik?," katanya.

KPU sendiri tambahnya, juga belum mendapatkan penjelasan konkrit terkait aturan caleg terpilih wajib mundur jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada pilkada  2024 mendatang.

Melansir dari detik.com, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menyampaikan bahwa calon anggota legislatif (Caleg) terpilih pada Pileg 2024 yang lalu wajib mundur jika ingin mencalonkan diri kembali untuk Pilkada 2024.

"Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi Bapaslon (Bakal Pasangan Calon) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," kata Idham, Kamis 18 April 2024.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pilkada 2024

Index

Berita Lainnya

Index