Polisi Amankan 6 Pelaku Kasus Kejahatan di Pekanbaru, 2 Orang Merupakan Abang Adik

Polisi Amankan 6 Pelaku Kasus Kejahatan di Pekanbaru, 2 Orang Merupakan Abang Adik
Terduga Pelaku Kasus Kejahatan/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Sejumlah pelaku kejahatan berbagai kasus berhasil diamankan pihak Polsek Senapelan Pekanbaru. 

Kapolsek Senapelan, NP Aritonang, mengatakan, ada 6 pelaku yang kini jadi tersangka. 2 kasus jambret, 1 kasus pencarian bermotor, dan 1 kasus pencurian alat berat. 

“Para pelaku ini melakukan aksinya di berbagai tempat di wilayah hukum Polresta Pekanbaru dengan waktu yang berbeda-beda,” ujar Aritonang, Senin (22/04/2024).

Untuk kasus pencurian alat berat ada 3 orang, masing-masing berinisial MA, dan JI melakukan aksinya pada Rabu (17/04/2024) di Klinik Dokkes Polresta Pekanbaru yang terletak di sebelah Polsek Senapelan. Dari ketiga pelaku, dua diantaranya merupakan kakak beradik.

“Modus para pelaku saat melakukan aksinya, jadi ketiganya berpura-pura menjadi tukang kara atau pemulung. Dua orang pelaku jadi eksekutor, dan satunya lagi bertugas mengawasi keadaan sekitar,” jelas Kapolsek Senapelan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa besi panjang dan satu pecahan batu tembok.

Sedangkan kasus jambret, seorang pelaku berinisial AR melakukan aksinya di depan Hotel Mutiara Merdeka dan ditangkap oleh warga di Pasar Kodim, kemudian diamankan oleh pihak kepolisian.

"Pelaku sudah melakukan aksinya di 10 TKP yang berbeda di Kota Pekanbaru. Barang bukti yang diamankan berupa tas berwarna hitam dan satu unit motor yamaha Nmax," katanya

Kemudian pelaku pencurian motor, dua tersangka diamankan. Pelaku berinisial AG melakukan aksinya pada akhir Januari 2024 lalu.

Sedangkan pelaku berinisial IS melakukan aksinya pada akhir Desember 2023 lalu bersama Ridho, rekannya yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di lapas Sialang Bungkuk.

Dari enam tersangka dengan kasus berbeda itu, beberapa di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkotika dari hasil tes urine. Keenam tersangka akhirnya dikenakan hukuman penjara selama lebih dari 5 tahun.

“Kita mengimbau kepada masyarakat kalau melihat atau mengalami tindak pidana seperti ini bisa segera melapor ke pihak kepolisian. Karena ini sangat membantu pihak kepolisian untuk pengembangan kasus-kasus yang terjadi seperti ini,” pesan Kapolsek Senapelan.*****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pencurian

Index

Berita Lainnya

Index