Gugatan Anies-Muhaimin Kandas di MK, Begini Reaksi Ketua Tim di Riau

Gugatan Anies-Muhaimin Kandas di MK, Begini Reaksi Ketua Tim di Riau
Makarius Anwar/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Politisi PKS yang juga sebagai Ketua tim pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN) Riau, Makarius Anwar, mengaku menerima atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dan memenangkan Prabowo -Gibran sebagai calon presiden.

Menurutnya putuskan MK itu merupakan hasil akhir dari usaha dan perjuangan PKS untuk memenangkan calon no urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Kita sudah berusaha maksimal. Putusan MK ini adalah hasil perjuangan kita yang mau tidak mau kita terima," kata Makarius, kepada liputanoke.com, Senin 22 April 2024.

Seperti diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024, pada Senin (22/04). 

MK menyatakan permohonan pemohon "tidak beralasan menurut hukum seluruhnya".

Dalil-dalil permohonan yang diajukan itu antara lain soal ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP.

Kemudian dalil lainnya terkait tuduhan adanya abuse of power yang dilakukan Presiden Joko Widodo dalam menggunakan APBN dalam bentuk penyaluran dana bantuan sosial (bansos) yang ditujukan untuk mempengaruhi pemilu.

Termasuk dalil soal penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan pemerintah pusat, pemda, dan pemerintahan desa dalam bentuk dukungan dengan tujuan memenangkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#MK

Index

Berita Lainnya

Index