Kasus Dinas PMD Musi Banyuasin, Kejati Sumsel Tahan Direktur PT Info Media Solusi Net

Kasus Dinas PMD Musi Banyuasin, Kejati Sumsel Tahan Direktur PT Info Media Solusi Net
MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net/F: ist

SUMSEL, LIPO - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 1 orang Tersangka terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, menjelaskan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pada Jumat (26/04/24) statusnya ditingkatkan dari saksi  menjadi  tersangka. 

“MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Vanny dikutip liputanoke.com, Jumat (26/04/24). 

Dikatakan Vanny, berdasarkan pemeriksaan,  tersangka MA  diduga terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud. Setelah penetapan tersangka langsung dilakukan penahanan. 

“Ditahan  untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Palembang dari tanggal 26 April 2024  sampai dengan 15 Mei 2024,” jelas Vanny. 

Sejauh ini, Penyidik telah memeriksa 87 saksi. Dan berdasarkan Penyidikan dalam kasus ini, Potensi  Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000.000. Modus Operandinya  ada dugaan markup harga langganan internet desa.

Dikatakan Vanny, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus mengembangkan kasus ini.

“Tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” ucapnya. 

Sementara Perbuatan Tersangka disangkakan melanggar :

Primair :

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsidair :

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index