Caleg Terpilih Perlu Mundur Apa Tidak Jika Maju Pilkada 2024?, Ini Jawabannya

Caleg Terpilih Perlu Mundur Apa Tidak Jika Maju Pilkada 2024?, Ini Jawabannya
Ilustrasi/F: int

PEKANBARU, LIPO - Komisioner KPU Riau yang membawahi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nahrawi, menyebut calon anggota dewan terpilih pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu yang belum dilantik tidak perlu mengundurkan diri jika ingin maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Hal ini katanya mengacu pada Pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10 Tahun 2016 yang  merujuk pada Amar Putusan MK No. 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 4 ayat 1 huruf t PKPU 3 Tahun 2017.

"Yang diatur dalam UU dan PKPU adalah anggota legislatif aktif. Selama calon anggota dewan terpilih belum dilantik maka calon yang bersangkutan tidak memiliki kewajiban untuk mengundurkan diri dari pencalonan karena belum memiliki kewenangan legislatif sebagaimana dimaksud dalam UU 17 Tahun 2014 beserta perubahannya," kata Nahrawi, kepada liputanoke.com, Selasa 30 April 2024. 

Artinya, lanjut Nahrawi, calon anggota dewan terpilih tidak wajib mundur karena belum memiliki kewenangan sebagai legislatif. 

"Namun jika sudah dilantik maka wajib mengundurkan diri sebagai anggota legislatif jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah apalagi nanti jika telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah," tegasnya. 

Untuk diketahui, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang dan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Sementara itu pelantikan calon anggota dewan terpilih diperkirakan pada September-Oktober 2024.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pilkada 2024

Index

Berita Lainnya

Index