Pilkada 2024, Berikut Jadwal Persiapan dan Tahapan Penyelenggaraan

Pilkada 2024, Berikut Jadwal Persiapan dan Tahapan Penyelenggaraan
Salah satu panitia KPU pada Pemilu yang lalu (Photo oleh Ryan Suherlan/via Getty Images)

LIPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengumumkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak. Hal ini mengisyaratkan bahwa era baru telah tiba bagi sejumlah daerah di Indonesia untuk mengganti nakhodanya.

Pilkada 2024, yang bertujuan untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah, saat ini  memasuki tahap persiapan. Proses ini menuntut perencanaan matang serta kesiapan untuk menghadapi perubahan kepemimpinan yang akan terjadi.

Mengatasi hal tersebut KPU mengeluarkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2024. Berisikan tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Mengacu pada peraturan tersebut, Pilkada secara garis besar terdapat dua tahapan besar: persiapan dan penyelenggaraan.

Tahapan persiapan, yang telah dimulai, membutuhkan waktu hampir satu tahun untuk diselesaikan, dari perencanaan hingga penetapan pasangan calon terpilih.  Teruntuk perencanaan sendiri telah dilaksanakan pada 26 Januari lalu.

Tahap Persiapan Pilkada 2024


1.    Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
2.    Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
3.    Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
4.    Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
5.    Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu
6.    Pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024
7.    Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
8.    Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024

Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024
1.    Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
2.    Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
3.    Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
4.    Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - 21 September 2024
5.    Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
6.    Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
7.    Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
8.    Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
9.    Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
•    Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
•    Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
10.    Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
11.    Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.
12.    Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
•    Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
•    Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi
13.    Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:
•    Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
•    Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut laporan dari detikNews, seluruh provinsi di Indonesia dipastikan akan mengikuti Pilkada serentak 2024, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hal ini disebabkan karena jabatan kepala daerah DIY diisi melalui penetapan, bukan melalui Pilkada, sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

Dengan demikian, hanya terdapat 37 provinsi di Indonesia yang akan berpartisipasi dalam Pilkada serentak tahun 2024. Pelaksanaannya dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.

Berikut daftar nama provinsi yang ikut Pilkada serentak 2024:

Pemilihan Umum Gubernur Aceh 2024
Pemilihan Umum Gubernur Bengkulu 2024
Pemilihan Umum Gubernur Jambi 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Riau 2024
Pemilihan Umum Gubernur Lampung 2024
Pemilihan Umum Gubernur Riau 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Selatan 2024
Pemilihan Umum Gubernur Banten 2024
Pemilihan Umum Gubernur DKI Jakarta 2024
Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Jawa Tengah 2024
Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur 2024
Pemilihan Umum Gubernur Bali 2024
Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Timur 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Selatan 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Tengah 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Utara 2024
Pemilihan Umum Gubernur Gorontalo 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tengah 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tenggara 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Utara 2024
Pemilihan Umum Gubernur Maluku 2024
Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat Daya 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua Pegunungan 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua Tengah 2024.(***)

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pilkada 2024

Index

Berita Lainnya

Index