Tim Intelijen Amankan Pegawai Kejaksaan, Bantah Lakukan Pemerasan

Tim Intelijen Amankan Pegawai Kejaksaan, Bantah Lakukan Pemerasan
DW, Pegawai Kejaksaan Diamankan di Lombok/F: ist

LOMBOK, LIPO - Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB berhasil mengamankan 1 orang pegawai Kejaksaan RI yang bertugas di Kejaksaan Agung inisial DW.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Efrien Saputera, S.H., M.H, menjelaskan, Pegawai Kejaksaan Agung RI ini diamankan di wilayah Tanjung Kabupaten Lombok Utara Propinsi Nusa Tenggara Barat, pada Selasa (07/05/24) sekira pukul 20.00 wita. 

“Setelah diamankan di wilayah Tanjung, selanjutnya "DW" langsung dibawa oleh tim intelijen Kejati NTB menuju kota Mataram tepatnya ke kantor Kejaksaan Tinggi NTB guna dilakukan klarifikasi,” jelas Efrien, Jumat (10/05/24). 

Sebelumnya kata Efrien, Kejati  NTB telah memperoleh informasi dari Kejaksaan Agung terkait adanya salah satu pegawai Kejaksaan Agung RI inisial DW yang sudah tidak melaksanakan tugas atau tidak masuk kantor sebagaimana mestinya selama beberapa hari tanpa seijin pimpinan. 

“Yang bersangkutan dan informasi dari pihak Kejaksaan Agung, DW sedang berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi NTB,” jelasnya. 

Setelah memperoleh informasi dari Kejaksaan Agung kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi NTB memerintahkan tim intelijen Kejati NTB untuk melacak keberadaan sdr DW tersebut, sekitar pukul 14.00 wita, tim Kejati NTB melakukan checkpost dan berhasil melacak posisi keberadaan DW yang ketika itu sedang berada di wilayah Tanjung Kabupaten Lombok Utara Propinsi NTB.

“Selanjutnya tim Kejati NTB segera menuju lokasi DW dan sekira pukul 19.30 wita, yangbersangkutan berhasil diamankan di lokasi Tanjung Kabupaten Lombok Utara,” jalsnya. 

Selanjutnya DW langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi NTB guna diamankan dan dilakukan klarifikasi terkait keberadaannya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi NTB.

Disebutkan Efrien, dari hasil klarifikasi terhadap DW, yang bersangkutan mengaku merupakan staf Kejaksaan yang bertugas di Kejaksaan Agung dan sudah beberapa hari tidak masuk kantor atau bekerja sebagaimana mestinya tanpa seijin pimpinan, yang bersangkutan serta keberadaan yang bersangkutan berada di wilayah hukum Kejati NTB adalah urusan pribadi yaitu untuk buka usaha serta untuk mendampingi temannya.

Selanjutnya Kejati NTB segera berkoordinasi ke Kejaksaan Agung untuk tindak lanjut terhadap DW, dari hasil koordinasi pimpinan memerintahkan agar DW sesegera mungkin dibawa ke Kejaksaan Agung di Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif dan apabila terbukti adanya pelanggaran disiplin maka akan dijatuhkan atau diberikan sanksi hukuman akibat perbuatan yang bersangkutan tidak masuk kantor selama beberapa hari tanpa keterangan atau tanpa seijin pimpinan

Isu yang beredar di pemberitaan yang menyebutkan jika ada pegawai Kejaksaan Agung yang sedang berada di wilayah Nusa Tenggara Barat adalah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap pihak yang sedang berperkara adalah tidak benar.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pemerasan

Index

Berita Lainnya

Index