Pelimpahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BBM Dinas Perkim Pemkab Rohul Tunggu P21

Pelimpahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BBM Dinas Perkim Pemkab Rohul Tunggu P21

ROHUL, LIPO - Unit Tipikor Sat Reskrim menyerahkan 2 berkas perkara Tersangka JT dan HI ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Pasir Pengaraian, pada Jumat (03/05/25) yang lalu. 

Pengembalian berkas perkara ke JPU tersebut setelah penyidik melengkapi P19 Jaksa, baik pemenuhan kelengkapan formil dan materil di dalam berkas perkara.

“Semuanya sudah kita lengkapi tanpa ada satupun kekurangan sesuai petunjuk yang dikirimkan oleh jaksa,” ungkap Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Dr.Raja Kosmos. 

Dikata Kosmos, saat ini tinggal menunggu P21, dan apabila sudah dinyatakan lengkap akan  lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“Saya rasa berkas perkara sudah sangat lengkap, pemenuhan syarat formil dan materil serta barang bukti pendukung, selain itu kedua tersangka telah mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan beberapa kerugian negara baik dalam bentuk barang dan uang yang kita simpan di Mapolres,” jelas Kosmos. 

Sejauh ini kata Kosmos, dalam kasus dugaan tipikor atau dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap belanja BBM/Gas dan belanja sewa mobilitas darat dengan sumber anggaran APBD Kabupaten Rohul TA.2019, penyelidikan sudah dilakukan dari Februari 2024 yang lalu.

“Sudah ada 14 orang saksi yang kita periksa, selain keterangan ahli auditor BPKP dan hasil audit kerugian keuangan negara, mudah-mudahan minggu ini sudah bisa kita naikan ke proses penyidikan melalui gelar perkara di Dit Krimsus Polda Riau,” tukas Kosmos. *****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index