INHU, LIPO - Aktivitas jual beli tanah timbun saat ini terpantau marak di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Aktivitas bisnis tanah timbun ini lokasinya terpantau di beberapa titik. Bahkan ada yang tidak jauh dari kantor Aparat Penegak Hukum (APH).
Dari sekian banyak aktivitas bisnis tanah timbun yang di Kabupaten Inhu, diduga kuat ada yang tidak dilengkapi dokumen yang sah dalam menjalankan aktivitasnya. Padahal, setiap tanah timbun yang dibeli, si pemilik kuari harus memiliki dokumen yang lengkap. Bila tidak, akan berpotensi pidana.
Salah satu lokasi timbunan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, misalnya. Setelah ditelusuri, tanah untuk menimbun lahan PT SMK milik inisial AMG alias AYG, dipasok oleh inisial ABN sebagai pekerja. Sementara tempat pengambilan tanahnya (kuari) dari Desa Sungai Dauh Pematang Reba, dimana lokasinya ini tidak jauh dari kantor APH.
ABN sendiri saat di konfirmasi, membenarkan mengambil tanah untuk timbunan yang diduga milik inisial KJ. Tanah timbunan tersebut untuk menimbun lahan milik inisial AMG alias AYG.
“Betul,” katanya, ABN, saat dikonfirmasi liputanoke.com, pada Senin (10/06/24) melalui pesan WhatsApp.
ABN mengaku kapasitasnya hanya sebagai jasa angkutan. Terkait kuari, apakah mempunyai izin lengkap atau tidak, Ia pun tidak mengetahuinya.
“Kalau mengenai kuari silakan bapak tanya saja langsung ke kuari, kami cuma jasa angkutan. Saya tak tau mereka ada ijin atau tidak, yang pasti saya tahu dia sudah menjual tanah sudah bertahun-tahun, masa bapak bisa nggak tau mereka sudah lama beroperasi, silakan saja bapak cek ke sana ya,” tukasnya.
Secara terpisah, AMG alias AYG saat dikonfirmasi liputanoke.com, membantah sebagai pemilik perusahaan PT SMK tempat penimbunan. Ia meminta liputanoke.com, langsung menghubungi ABN
“Maaf Pak saya mau luruskan, saya bukan pemilik perusahaan. Sebagai penanggung jawab Pak ABN. Jadi sebaiknya Bapak langsung hubungi Pak ABN saja, jadi lebih jelas,” elaknya.
“Jadi urusan dengan ABN aja,” tambahnya.
Informasi yang diperoleh liputanoke.com, lokasi pemasok tanah timbun ini diduga belum mengantongi izin sebagaimana mestinya.
Pemilik tanah timbun (Kuari), inisial KJ, saat dikonfirmasi terkait aktivitas tambang (kuari) miliknya, tak memberikan respon ketika sejumlah pertanyaan dilayangkan melalui pesan WhatsApp ke Nomor 085274XXX400.
Dalam hal ini, Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah setempat seharusnya tidak menutup mata terhadap aktivitas tambang, terutama tambang ilegal. Karena disamping berdampak terhadap kerusakan lingkungan, juga bisa menimbulkan kerugian negara. *****
