Bakar Lahan Milik PT PHR, Pria Asal Pekanbaru Ditangkap Polisi

Bakar Lahan Milik PT PHR, Pria Asal Pekanbaru Ditangkap Polisi
Pelaku Pembakaran Lahan/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Seorang pria bernama Surya Sanjaya (28) ditangkap oleh polisi setelah membakar lahan milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dengan tujuan untuk ditanami sayuran. 

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika, mengungkapkan bahwa kebakaran tersebut terjadi pada Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Intisari, Rumbai Bukit, Pekanbaru.

"Setelah menerima laporan, anggota Polsek Rumbai langsung melakukan pemadaman bersama Satgas Karhutla, serta mencatat saksi-saksi dan melakukan olah TKP," kata Jeki, Senin (29/7/2024).

Tim yang dibantu Unit Idik III Tipidter Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti, termasuk parang, korek api, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

"Pada malam harinya, sekitar pukul 19.00 WIB, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial SS untuk diperiksa di Mapolresta," tambahnya. 

Dari hasil pemeriksaan, Surya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat 1 Huruf A UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ia kini ditahan di Mapolresta.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana, menambahkan bahwa pelaku sebelumnya sudah lama mengelola kebun di lahan milik PT PHR. Namun, ia diduga berencana memperluas lahan tersebut dengan cara yang ilegal.

"Pelaku telah lama mengelola lahan milik PT PHR, dan mungkin ingin memperluas area tanamannya dengan cara membakar," ungkap Bery.

Beruntung, upaya cepat Satgas Karhutla berhasil memadamkan api sebelum meluas, mengingat lokasi tersebut merupakan kawasan objek vital nasional.

"Kawasan PHR adalah objek vital nasional, sehingga petugas langsung melakukan penanganan cepat di lokasi," tutupnya.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Karhutla

Index

Berita Lainnya

Index