PALEMBANG, LIPO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menyerahkan tersangka inisial R, dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut, pada Jumat (09/08/24).
Untuk diketahui inisial R merupakan Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin.
Ia menjadi tersangka pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, mengatakan, setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin).
“JPU dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang,” jelas Vanny.
“Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 9 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2024 ditahan di Rutan Palembang,” tambahnya. .
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa Modus Operandi tersangka R adanya markup harga langganan internet desa dan Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000.000.
Adapun Pasal yang disangkakan yaitu :
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. *****