Beredar Kabar Alfedri Batal Maju di Siak Karena Terganjal Aturan, Begini Respons Kader PAN

Beredar Kabar Alfedri Batal Maju di Siak Karena Terganjal Aturan, Begini Respons Kader PAN
Alfedri/ist

PEKANBARU, LIPO - Anggota DPRD Riau dari Fraksi PAN Mardianto Manan belum mengetahui adanya kabar Alfedri batal maju sebagai bakal calon Bupati Siak karena tersandung periodesasi jabatan. 

Mardianto Manan saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui kabar tersebut. Tapi sejauh ini PAN masih tetap mengusung Alfedri sebagai bakal calon Bupati Siak.

"Sejauh ini sudah selamat beliau karena cuti tidak dihitung dan bisa mencalonkan, tapi kalau memang tak bisa maju berarti cuti dihitung," kata Mardianto di DPRD Riau, Senin 19 Agustus 2024.

Namun lanjut Mardianto, berdasarkan rapat dengan  Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) masa cuti tidak dihitung masa kerja, karena Gubernur Riau definitif saat itu Syamsuar Kampanye dan digantikan sementara sehingga tidak dihitung masa kerja.

"Tapi kalau dihitung kemungkinan berlebih," ujarnya.

Sementara itu Alfedri dikonfirmasi soal kabar tersebut belum memberikan respon.

Diberitakan sebelumnya, bagian Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Pemprov Riau menyebutkan bahwa Alfedri tidak bisa lagi mencalonkan diri karena jabatannya sudah masuk dua periode.

"Biro Tapem bilang tidak bisa lagi Alfedri maju calon bupati Siak," kata Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy Yatim usai rapat evaluasi dengan Biro Tapem, Rabu 29 Mei 2024.

Eddy menjelaskan berdasarkan dari informasi Biro Tapem, masa jabatan Alfedri di periode pertama sudah dihitung satu periode, karena dari hitungan Biro Tata Pemerintahan Alfedri sudah menjabat 30 bulan di periode pertama dihitung dari saat menjabat sebagai Plt Bupati ketika Bupati nya saat itu Syamsuar maju sebagai calon Gubernur.

"Kami sengaja mempertanyakan ini ke Tapem, karena banyak pertanyaan dari masyarakat, dan berdasarkan data dan keterangan dari Tapem, jabatan Alfedri sudah 30 bulan atau 2,5 tahun, artinya sudah dihitung satu periode," ujarnya.

Menurut Eddy Yatim, dirinya sebagai Ketua Komisi I DPRD Riau juga punya kepentingan untuk mempertanyakan itu untuk persiapan pengisian Pj Bupati Siak jika Alfedri maju nantinya.

"Ini berdasarkan data dari Tapem, jabatan Alfedri sudah 2,5 tahun di periode pertama sehingga kalau merujuk ke putusan MK, maka sudah dihitung dua periode Alfedri di Siak," ujarnya.***

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pilkada Riau 2024

Index

Berita Lainnya

Index