INHU, LIPO - Seorang Kakek berinisial SR alias Sulaiman (60), yang lebih dikenal oleh masyarakat Desa Alim dengan panggilan Atok Burung diringkus pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Cenaku Polres Inhu, Polda Riau, Rabu (28/8/2024).
“Ia kedapatan memiliki 78 paket diduga narkoba jenis methamphetamine jenis sabu-sabu,” kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran.
Misran menjelaskan, penangkapan Sulaiman atau Atok Burung berawal dari Kapolsek Batang Cenaku Iptu Edi Dalianto mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Desa Alim.
Setelah mendapat Informasi berharga dengan cepat Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku IPDA Vicki Rizky, S.H. dan Kanit Intel Polsek Batang Cenaku Ipda Saparizal Hasmi beserta tim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah yakin, tim pun melakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah dan mengamankan Atok Burung dengan disaksikan perangkat desa setempat.
Tak bisa mengelak, tim menemukan sejumlah barang bukti 78 bungkus plastik klip diduga sabu-sabu dengan berat kotor 21,78 gram,1 unit hp, dan uang tunai sebesar Rp. 900.000.
Pada saat diinterogasi, SR alias Sulaiman atau atok burung mengaku kalau barang haram dan barang bukti lainnya itu yang ditemukan polisi di rumahnya adalah miliknya. Sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang berasal dari Provinsi jambi. Dan akhirnya, Ia pun beserta barang bukti dibawa ke Polsek Batang Cenaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Peredaran narkoba saat ini makin menggila, merambah ke semua kalangan umur. Untuk itu ini harus menjadi perhatian dari seluruh stakeholder dan elemen masyarakat untuk bersama-sama pihak kepolisian melakukan sosialisasi dan pemberantasan," tutup Misran. *****