KPU Tetapkan No Urut Calon Walikota Pekanbaru, Ini Urutannya

KPU Tetapkan No Urut Calon Walikota Pekanbaru, Ini Urutannya
Lima pasangan calon usai pencabutan nomor urut/lipo

LIPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru menetapkan no urut pasangan walikota dan wakil walikota Pekanbaru, Senin 23 November 2024.

 Nomor urut ini akan terpampang pada surat suara saat proses  pemungutan suara 24 November 2024 mendatang.

Berdasarkan hasil pencabutan no urut yang dilakukan setiap pasangan walikota dan wakil walikota Pekanbaru, untuk pasangan Muflihun - Ade Hartati mendapatkan no urut satu. Insiawati Ayus - Taufik Arrakhman no urut dua, Ida Yulita Susanti - Kharisman Risanda no urut tiga. Pasangan Edy Natar Nasution - Dastrayani Bibra no urut empat dan pasangan Agung Nugroho - Makarius Anwar no urut lima.

Seremoni pengundian no urut ini dihadiri sejumlah petinggi partai, pendukung serta simpatisan.

Sebelumnya KPU menyatakan lima pasangan calon walikota dan wakil walikota 27-29 Agustus mendaftar ke KPU Pekanbaru. Mereka adalah Muflihun - Ade Hartati, Insiawati Ayus - Taufik Arrakhman, Ida Yulita Susanti - Kharisman Risanda, Edy Natar Nasution - Dastrayani Bibra dan pasangan Agung Nugroho - Makarius Anwar.

Kelimanya dinyatakan memenuhi syarat pengajuan pasangan calon walikota dan wakil walikota Pekanbaru.

Berdasarkan catatan KPU, Muflihun - Ade Hartati diusulkan partai Gerindra, PAN, Insiawati Ayus - Taufik Arrakhman diusulkan partai PKB, Hanura, Ida Yulita Susanti - Kharisman Risanda diusulkan Golkar, PDI-P, Edy Natar Nasution - Dastrayani Bibra diusung NasDem dan pasangan Agung Nugroho - Makarius Anwar diusung Demokrat, PKS.

Selain itu, KPU menyatakan tiga pasangan itu juga telah melewati tes kesehatan yang dilakukan oleh tim Rumah Sakit Arifin Achmad Pekanbaru. Seluruh dokumen yang mereka serahkan ke KPU pun sudah dinyatakan lolos verifikasi.

Penetapan kelima menjadi peserta Pilwako 2024 didahului rapat pleno oleh KPU pada Minggu 22 September siang. Pada Senin 23 September ketiganya dijadwalkan untuk mengikuti undian nomor urut.

Merujuk tahapan Pemilu yang sudah disusun oleh KPU, tiga pasangan ini akan mulai diperbolehkan berkampanye ke masyarakat dalam rentang 25 September hingga 23 November mendatang.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#KPU Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index