Pelanggaran Kampanye Pilkada Serentak 2024 di Riau, Begini Penjelasan Bawaslu Riau

Pelanggaran Kampanye Pilkada Serentak 2024 di Riau, Begini Penjelasan Bawaslu Riau
Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal/ist

LIPO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau melaporkan telah menerima sejumlah laporan terkait pelanggaran dalam kampanye pemilihan kepala daerah serentak 2024. 

Pelanggaran tersebut meliputi praktik money politics dan berbagai bentuk pelanggaran lainnya.

Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal mengingatkan bahwa pemberian dalam bentuk uang tidak diperbolehkan, dan peserta hanya diperbolehkan memberikan cendera mata dengan nilai maksimal 100 ribu rupiah.

"Kami berharap pelanggaran seperti ini tidak terulang. Kami telah mengimbau kepada semua peserta agar mematuhi aturan yang ada," ujarnya. Rabu 2 September 2024.

Dalam konteks kampanye di media sosial, Bawaslu menekankan bahwa kegiatan kampanye hanya boleh dilakukan melalui saluran resmi seperti televisi dan radio.  Mereka juga menyediakan hotline bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran.

"Kami meminta semua pihak untuk mengikuti aturan dan menghindari kampanye yang mengandung unsur SARA," tambahnya.

Bawaslu Riau juga mengingatkan tentang masa tenang kampanye, di mana semua bentuk kampanye di media sosial dilarang. "Jika ada laporan terkait pelanggaran di masa tenang, kami akan segera memprosesnya," tegasnya.

Alnofrizal berharap dengan semakin dekatnya pemilihan, semua peserta dapat menjalankan kampanye secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Bawaslu Riau

Index

Berita Lainnya

Index