ROHIL, LIPO - Salah seorang warga bernama M Zaidi melaporkan dugaan keterlibatan warga bernama Johari ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir. Hal ini karena diduga memberikan bahan/materi berupa minyak goreng kemasan 1 liter kepada seluruh warga yang hadir saat menjadi peserta kampanye Pasangan Calon Gubernur Riau Nomor Urut 3, Syamsuar-Mawardi.
“Simpatisan BERMARWAH telah melaporkan Johari ke Panwaslu Kabupaten Rokan Hilir pada Jumat siang (04/10/2024), dan telah diterima oleh Bawaslu serta dicatatkan dalam buku Bukti Penyampaian Laporan Bawaslu Rokan Hilir,” terang Juru Bicara Divisi Hukum Bermarwah Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Abdul Wahid-SF Hariyanto Nomor Urut 1, Dr Parlindungan SH MH bersama Jamadi SH MH, Jumat sore (04/10/24) di Pekanbaru.
Menurut Parlindungan, kejadian pemberian materi berupa minyak goreng kemasan 1 liter kepada seluruh warga yang hadir saat menjadi peserta kampanye Suwai, terjadi pada Rabu (02/10/24), di Simpang Pelita RT 03, RW 01, Desa Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Darussalam, Kabupaten Rokan Hilir di kediaman H Buh.
Saat tahu kejadian tersebut, Tim Divisi Hukum Bermarwah, Fery Sapma, SH MH berkoordinasi dengan tim Bermarwah yang ada di Rokan Hilir, agar permasalahan tersebut jangan sampai ada pembiaran, sehingga terjadilah pelaporan ke Bawaslu Rokan Hilir.
“Masyarakat berhak untuk mengawasi segala aktivitas kampanye paslon, dan juga berhak melaporkan atas kejanggalan serta perbuatan melawan hukum, terutama hal-hal yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” tegas Parlindungan.
Lebih jauh Parlindungan menjelaskan, laporan M Zaidi ke Bawaslu Rokan Hilir telah diterima Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir berdasarkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 021/PL/PB/Kab/04.10/X/2024 yang disertai dengan bukti-bukti atas kejadian pelanggaran kampanye tersebut, yakni berupa video rekaman kejadian di dalam flashdisk dan bukti pendukung lainnya.
“Terhadap kejadian tersebut, tidak bisa dibantahkan lagi terdapat pelanggaran kampanye serta perbuatan pelanggaran hukum yang diatur dalam UU tentang Pilkada. Apabila ini terbukti, si pemberi dan si penerima bahan materi saat kampanye dapat dipidana penjara,” kata Parlindungan.
Parlindungan memaparkan, terhadap atas dugaan perbuatan pidana tersebut, sanksi pidananya tercantum dalam Pasal 187 A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Dalam pasal ini yang pada intinya dinyatakan, setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih, diancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tegas Parlindungan lagi.
Terhadap permasalahan ini, Parlindungan berharap, masyarakat harus kritis dan tegas untuk tidak menerima uang atau materi lainnya dalam masa-masa jelang Pemilihan Kepala Daerah di Riau. Sebab, selain si pemberi, pemilih yang dengan sengaja menerima materi juga bisa dikenakan sanksi pidana penjara.*****