PEKANBARU, LIPO - Akhir-akhir ini publik dihebohkan sikap Pendamping Desa yang diduga mendukung salah satu paslon pada Pilkada Riau tahun ini. Nah pertanyaannya, bolehkah pendamping desa memberikan dukungannya kepada paslon pilkada?.
Menjawab pertanyaan itu, Anggota DPRD Riau, Misliadi menyatakan tidak ada larangan bagi Pendamping Desa untuk memberikan dukungannya kepada pasangan calon kepala daerah. Dan ini serupa terjadi pada Pemilu 2024 lalu. Bahkan, pendamping desa pun tidak dilarang menjadi calon legislatif (caleg).
"Ada surat dari Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi yang tidak melarang pendamping desa menjadi caleg. Itu artinya pendamping desa boleh berpolitik," kata anggota DPRD Riau dari Dapil Bengkalis-Dumai-Kepulauan Meranti ini, pada Minggu (06/10/24).
Surat yang dimaksud Misliadi adalah surat 1261/HKM.10/VI/2023 tertanggal 27 Juni 2023. Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua KPU RI tersebut, Kementerian Desa menyebutkan, bahwa tidak ada aturan yang melarang pendamping desa profesional menjadi anggota partai.
"Tidak ada pengaturan baik di tingkatan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri maupun Keputusan Menteri yang menyatakan bahwa tenaga pendamping profesional tidak boleh menjadi anggota partai politik," kata Misliadi menyebutkan isi surat tersebut.
Dilanjutkan Misliadi, berdasarkan surat tersebut dapat diartikan bahwa tenaga pendamping desa itu boleh berpolitik. Termasuk mendukung paslon pilkada Riau.
"Kita ingin pilkada ini sesuai aturan. Nah jika memang tidak ada larangan, kita minta masyarakat jangan menghakimi atau menjudge pendamping desa yang memberikan dukungan ke paslon. Termasuk yang heboh terkait ada pendamping desa mendukung paslon Pilgubri nomor urut 1 Abdul Wahid-SF Hariyanto," tutup Misliadi.*****