Kejati Maluku Tahan Mantan Sekda SBT Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Anggaran

Kejati Maluku Tahan Mantan Sekda SBT Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Anggaran
Triono Rahyudi, S.H.,M.H/F: ist

AMBON, LIPO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui Jaksa Penyidik Pidsus menyerahkan tersangka DK yang merupakan mantan Sekda SBT beserta Barang Bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.

Penyerahan DK yang terseret kasus dugaan tipikor Anggaran Tidak Langsung di  Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021, dipimpin dipimpin langsung Kasi Penyidikan Sofyan Saleh, S.H, dan diterima oleh Fauzan Machmud, S.H, pada Kamis 10 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 Wit. 

Usai penyerahan (Tahap II), mantan Sekda SBT langsung dilakukan penahanan Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 10 Oktober sampai dengan 29 Oktober 2024.

Pelaksanaan Tahap II tersebut dibenarkan oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Triono Rahyudi, S.H.,M.H.

"Benar, hari ini dilaksanakan tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), perkara dugaan Tipikor Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021," kata Triono. 

Dikatakan Triono lebih lanjut, bahwa pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara Tipikor yang melibatkan DK, yang merupakan mantan Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur dari Tim Penyidik ke Penuntut Umum Kejari SBT. 

“Sesegera mungkin kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon” jelas  Triono. 

Untuk diketahui, mantan Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur ini sebelumnya pernah ditetapkan sebagai DPO dan berhasil diamankan di salah satu Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Maluku dan setelah dilakukan proses pemeriksaan terhadap Mantan Sekda Kabupaten SBT, langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon. 

Selain itu, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku telah menyidangkan Bendahara Setda Kabupaten Seram Bagian Timur, Idris Lestaluhu, dalam perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Ambon dan telah berstatus inkracht.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index