Kegiatan Tabligh Akbar Dipersoalkan Paslon Suwai, Tim Bermarwah Angkat Bicara

Kegiatan Tabligh Akbar Dipersoalkan Paslon Suwai, Tim Bermarwah Angkat Bicara
Megawaty Matondang, SH yang didampingi oleh DR Parlindungan, SH, MH /F: ist

PEKANBARU, LIPO - Tim hukum pasangan calon (Paslon) Syamsuar-Mawardi (Suwai) mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau untuk mempertanyakan pelaksanaan Tabligh Akbar yang diselenggarakan oleh Paslon Abdul Wahid-SF Hariyanto (Bermarwah).

Kedatangan Tim Suwai ini mendapat perhatian dari Ketua Tim Divisi Hukum dan Advokasi Bermarwah, Megawaty Matondang, SH yang didampingi oleh DR Parlindungan, SH, MH dan Fery S, SH, yang menilai bahwa tindakan Tim Suwai terkesan berlebihan dan menunjukkan kurangnya pemahaman tentang makna kampanye. Ia menganggap bahwa kekhawatiran Tim Suwai justru muncul akibat banyaknya peserta yang hadir dalam kampanye Bermarwah.

"Jadwal kampanye Paslon Bermarwah sudah sesuai dengan ketentuan, dan STTP untuk kampanye telah terbit. Apa yang tidak dipahami oleh Tim Suwai?. Jadi dimana letak salahnya kampanye dilaksanakan Paslon Bermarwah. Harusnya tak usah panik, santai saja," ungkap Megawaty, pada Kamis (24/10/24). 

Ia menegaskan bahwa Tabligh Akbar diperbolehkan sepanjang tidak melanggar aturan dan undang-undang yang berlaku.

Lebih lanjut, Megawaty menyatakan, bahwa KPU belum memberikan penjelasan mengenai Tabligh Akbar, dan menekankan bahwa acara tersebut bukan merupakan Rapat Akbar. 

"Tabligh Akbar tetap sah selama memenuhi ketentuan yang ada," tambahnya.

Di kesempatan itu, Dia juga mengatakan, bahwa sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota. Hal tersebut, katanya, menjadi aturan yang harus ditaati dalam pelaksanaan Pilkada.

Sementara itu, Fery S, SH, anggota tim hukum Bermarwah, menjelaskan bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, peserta pemilu diperbolehkan melaksanakan berbagai kegiatan kampanye, termasuk Tabligh Akbar, asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan.

"Selama lokasi, waktu, dan izin pelaksanaan telah disetujui, tidak ada masalah. Kehadiran masyarakat yang antusias menunjukkan kesadaran politik yang baik," kata Fery.

Fery juga menyarankan agar Tim Suwai tidak merasa khawatir, dan menegaskan bahwa Tim Bermarwah selalu mematuhi aturan yang ada. 

"Jika Paslon lain ingin mengadakan kegiatan serupa, silakan saja, kami tidak akan mengganggu. Yang penting adalah mengikuti prosedur yang benar," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Eva Nora selaku Ketua Tim kuasa hukum Suwai mendatangi KPU Riau untuk mempermasalahkan Tabligh Akbar yang menghadirkan Cagubri Abdul Wahid. Dia menilai tabligh Akbar itu masuk kategori kampanye akbar atau kampanye terbuka, artinya itu sudah melewati batas maksimal berdasarkan dari ketentuan yang berlaku.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pilkada 2024

Index

Berita Lainnya

Index