ROKAN HULU, LIPO - Cooling System dan Penyuluhan Hukum Sistem Terpadu Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA) di Aula Kantor Desa Koto Tandun.
Dalam kegiatan tersebut bertindak sebagai narasumber Ps Kanit 2, Sat Resnarkoba Polres Rohul Aiptu Muhamad Ali Akbar, Hakim PN Pasir pengaraian, Rudi Cahyadi, Ketua PA Pasir Pengaraian Gita Febrita, Jaksa Kajari Rohul, Cephas Siahaan.
Sementara itu terpantau untuk peserta yang hadir, Kepala Desa Koto Tandun, Muhamad Tohsin, Perangkaf Desa Koto Tandun dan masyarakat berjumlah sekitar 50 orang.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kasat Narkoba AKP Repelita Gintin menyampikan, dengan kegiatan ini diharapkan peserta mengetahui dan memahami cara pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan cara rehabilitasi.
"Selain itu, peserta mengetahui dan memahami proses pemeriksaan Perkara Perdata dan Pidana di Pengadilan Negeri," ujarnya, Rabu (30/10/2024).
Lanjut Ginting, para peserta mengetahui dan memahami proses penyelesaian perkara perceraian dan waris pada pengadilan agama Pasir Pengaraian.
"Peserta mengetahui dan memahami penanganan perkara berdasarkan UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Anak," ujarnya
"Terakhir, pasca kegiatan penyuluhan, karena masih dalam tahapan Pilkada Rohul tahun 2024. Kami melakukan Coolling System, dengan mengajak masyarakat Desa Rokan Timur untuk menjaga situasi damai, aman dan sejuk," tutupnya.(***)