PEKANBARU, LIPO - Akhirnya Satlantas Polresta Pekanbaru menetapkan supir Bus Trans Metro Pekanbaru yang menabrak seorang pelajar hingga tewas menjadi tersangka.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru AKP I Made Juni Artawan menjelaskan, supir yang diketahui bernama Syafrizal menjadi tersangka akibat kelalaian saat mengemudi.
“Sudah jadi tersangka, karena ada kelalaian dari sopir,” kata I Made Juni Artawan, Rabu (15/1/2024).
Di mana, pelajar tersebut meninggal dunia sebelum mendapat perawatan medis, peristiwa ini terjadi pada pekan lalu di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Payung Sekaki.
Terhadap sopir itu, jelas AKP I Made, langsung melakukan penahanan agar proses penyelidikan lebih cepat dilakukan.
“Hari ini dilakukan penahanan untuk sopirnya,” tukasnya.
Sebelumnya, kejadian kecelakaan tersebut sebelumnya berawal dari Bus TMP nomor polisi BM 7637 JU yang dikemudikan oleh Syafrizal bergerak di Jalan Soekarno Hatta.
Saat itu, bus datang dari arah utara menuju arah selatan, sesampainya di depan SD Darma Yudha, Bus tersebut menabrak korban.
Korban saat itu sedang joging, ia tidak melihat adanya bus yang datang. Diduga bus yang dikemudikan oleh Syafrizal tidak berkonsentrasi, dan tidak berhati -hati, serta pada saat mengemudi tidak memperhatikan keselamatan pejalan kaki sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut.
Warga yang melihat kejadian tersebut langsung membawa korban ke rumah sakit terdekat. Namun naas, korban meninggal saat berada di rumah sakit.*****