Polda Riau Beri Waktu Kembalikan Dana Hasil SPPD Fiktif: Jika Tidak, Bisa-bisa Jadi TSK

Polda Riau Beri Waktu Kembalikan Dana Hasil SPPD Fiktif: Jika Tidak, Bisa-bisa Jadi TSK

PEKANBARU, LIPO - Ditreskrimsus Polda Riau memberikan waktu kepada honorer, tenaga ahli dan honorer untuk mengembalikan uang dari hasil dugaan korupsi SPPD Fiktif tahun anggaran 2020-2021 di lingkungan DPRD Riau.

Dari hasil penyelidikan, petugas menargetkan sebanyak 401 orang yang diduga menerima aliran dana dari kasus tersebut, dimana 353 diantaranya telah diperiksa.

Pada pertemuan terakhir, sebanyak 297 orang hadir secara langsung, sementara sebagian lainnya mengikuti melalui konferensi virtual.

"Kasus ini melibatkan tiga kategori penerima aliran dana, yaitu tenaga ahli, ASN, dan honorer. Beberapa di antaranya diduga menerima dana hingga Rp300 juta," kata Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Jumat (17/1/2025).

Pihaknya siang hari ini mendatangi Kantor DPRD Riau untuk mengumpulkan para ASN, tenaga ahli dan honorer yang diduga menerima aliran dana untuk mengembalikan uang tersebut paling lama akhir Januari.

"Kita berikan waktu untuk mereka mengembalikan uang hasil korupsi itu pada akhir Januari ini sembari kita menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Riau," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, bagi mereka yang tidak mengembalikan uang hasil korupsi itu nantinya akan dipertimbangkan oleh penyidik.

"Nanti akan kita pertambangkan apakah mereka yang tidak mengembalikan uang ini akan kita naikkan sebagai tersangka, kami berharap mereka mengembalikan uang itu," tutupnya.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index