Cerdiknya Afni dan Kode Hakim Konstitusi Untuk Alfedri-Husni

Cerdiknya Afni dan Kode Hakim Konstitusi Untuk Alfedri-Husni
Gedung MK/ist

Oleh: Aziz Zaenal, Penulis dan Pemerhati Politik

LIPO - Kan sudah pernah kubilang, jangan sepelekan Afni. Kalau ada yang masih menganggap Bupati Siak terpilih itu anak kemarin sore, secepatnya saja kalian ralat.

Tampil langsung di sidang MK membacakan jawaban hingga Petitum di hadapan majelis Hakim Konstitusi, menjadi bukti bahwa Afni bukan sekedar 'Jenderal lapangan' biasa.

Karena sangat langka ada prinsipal pihak terkait yang siap mental duduk di kursi MK, dan Afni ada di sana. Tak hanya sekedar duduk saja, tapi ikut bicara.

Disitulah letak cerdiknya Afni. Meski Hakim sudah memintanya langsung membacakan Petitum, namun selaku prinsipal tetap dibacakannya jawaban membantah dalil gugatan.

Dia paham bahwa pernyataannya tentu dicatat Panitera sebagai fakta sidang, direkam dan disiarkan secara Live, dan dengan lantang dia menyatakan bahwa selaku incumbent, justru Alfedri-Husni lah yang memiliki peluang curang.

Pernyataan ini seketika merontokkan belasan dari 34 dalil gugatan pemohon incumbent, yang menuduhnya curang bersama penyelenggara. Afni membantahnya langsung di hadapan Majelis Hakim MK, disaksikan kita semua.

Ini sebagai langkah penegasan yang sempurna, karena di awal sidang Hakim MK sudah memberi kode dengan bertanya "Apakah pemohon (Alfedri-Husni) petahana? Apakah terkait (Afni-Syamsurizal) pernah jadi wakil Bupati?".

Maka pernyataan Afni dan pertanyaan Hakim, telah menyatu menjadi Fakta Persidangan yang tak terbantahkan, dan langsung menukik ke inti masalah: *tuduhan incumbent bahwa penyelenggara bersama pihak terkait telah melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif adalah tuduhan mengada-ngada!*

Cerdik. Sungguh cerdik. Trik yang sangat cantik. Jelas ini butuh keberanian dan penguasaan strategi komunikasi tingkat tinggi. Afni memiliki semua itu dan kita menontonnya.

Juga sudah pernah kubilang bahwa perempuan muda penyandang gelar Doktor itu seorang pengonsep dan komunikator yang ulung. Meski mengaku cupu, terlihat dengan sendirinya dia suhu. Kecerdasan berpolitiknya justru di atas rata-rata.

Lihat saja konten medsosnya sebelum sidang, selaku intelektual dia ikut langsung menyusun jawaban bantahan dan menyajikannya secara faktual. Kita jadi tahu, bahwa semua dalil gugatan incumbent telah dibaca, dipahami, dan dipelajari detail baris demi baris. Hingga berhasil menemukan 'dalil-dalil fiktif' yang diajukan Alfedri-Husni.

Contoh saja, di Pilkada Siak cuma ada 829 TPS, tapi di dalil pemohon disebut 881 TPS. Lalu ada 6 TPS yang tidak ada didalam Posita namun tertuang di dalam Petitum. Ditambah dua 'TPS fiktif' di Tualang yang ditemukan KPU. Untuk seorang pemohon yang berstatus petahana, rangkaian temuan ini tentu saja sangat fatal, dan sangat memalukan.

Saat tim hukum Alfedri-Husni saja tidak berhasil menyadari kesalahan mereka, kubu Afni bersama kuasa hukumnya justru berhasil menemukan kekaburan atau Obscuur Libel itu dan menyajikannya dengan gamblang di ruang sidang. Ditonton semua orang.

Jika gugatan Pilkada Siak tidak Dismissal, maka kita masih punya waktu menyaksikan kejutan-kejutan dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Saya yakin disana masih akan ada Afni.

Bagaimana dengan kalian, khususnya kubu petahana, masih yakin yang kalian hadapi ini cuma anak kemarin sore?.***

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#MK

Index

Berita Lainnya

Index