Tim Gabungan Kejaksaan Tangkap Andi Mulya Bakti, Buronan Kasus Pencurian Memberatkan

Tim Gabungan Kejaksaan Tangkap  Andi Mulya Bakti, Buronan Kasus Pencurian Memberatkan

PALEMBANG, LIPO - Gabungan Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim bekerja sama dengan Tim TABUR Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali berhasil mengamankan DPO Terpidana Andi Mulya Bakti Bin Toni, pada Rabu 12 Februari 2025 sekira pukul 17.15 WITA, bertempat di Kawasan  PT. IMIP, desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. 

Andy Mulya merupakan Terpidana dalam Perkara Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan, yang dilakukan bersama dengan Terpidana Dendi Ariansyah Bin Hadirin dan Terpidana Suryanta Saleh Bin Syehardi. 

“Terpidana yang terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 131 K/Pid/2022 tanggal 17 Februari 2022,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

Untuk diketahui, sebelumnya Terpidana Andy Mulya Bakti bin Toni bersama dengan Terpidana Dendi Ariansyah Bin Hadirin dan Terpidana Suryanta Saleh Bin Syehardi sebelumnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Muara Enim berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor : 491/Pid.B/2021/PN.Mre tanggal 11 November 2021.

“Kemudian Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan Upaya Hukum Kasasi, yang mana Mahkamah Agung RI sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim, dan menyatakan bahwa Terpidana Andy Mulya Bakti Bin Toni DKK tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP,” jelas Vanny. 

Untuk Terpidana Dendi Ariansyah Bin Hadirin dan Terpidana Suryanta Saleh Bin Syehardi, telah berhasil diamankan dan dieksekusi pada bulan Agustus 2022, sedangkan Terpidana Andy Mulya Bakti Bin Toni melarikan diri ke Sulawesi Tengah sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih 2 tahun melarikan diri.

Usai diamankan,   pada Jumat 14 Februari 2025, Terpidana Andy Mulya Bakti Bin Toni langsung dibawa Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim ke Sumatera Selatan.

“Nanti untuk akan dibawa ke Kabupaten Muara Enim, untuk dilakukan eksekusi di Lapas kelas II B Muara Enim,” tutup Vanny. *****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Buronan

Index

Berita Lainnya

Index