BENGKALIS, LIPO - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis berhasil meringkus buronan kasus korupsi jual beli lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Surya Putra, pada Senin (30/3/2026).
Terpidana ditangkap tanpa perlawanan saat sedang duduk di sebuah kedai kopi di Jalan Hang Tuah, Bengkalis.
Kepala Kejari Bengkalis, Nadda Lubis, melalui Kepala Seksi Intelijen Wahyu Ibrahim, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang telah inkrah.
“Surya Putra sudah dipanggil secara resmi, tetapi tidak kooperatif dan melarikan diri hingga ke Malaysia. Setelah pemantauan intensif, ia berhasil kami amankan di salah satu kedai kopi di Bengkalis,” ujar Wahyu.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr, Surya Putra dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi jual beli lahan HPT dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp50 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Kasus ini berawal pada tahun 2021, ketika kelompok tani di Dusun Mekar dan Dusun Pembangunan, Desa Senderak, menawarkan lahan HPT kepada pembeli melalui perantara. Lahan itu dibanderol Rp20 juta per hektare.
Pengurusan dokumen dilakukan oknum aparat desa hanya dengan menggunakan fotokopi KTP warga. Kepala Desa Senderak kemudian menerbitkan 58 Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR), terdiri dari 23 SPGR untuk Dusun Mekar dan 35 SPGR untuk Dusun Pembangunan, dengan total luas 73,29 hektare.
Setelah SPGR terbit, warga diminta membayar Rp2 juta per surat. Surya Putra berperan mengumpulkan dana dari dua kelompok tani hingga terkumpul Rp45 juta, yang kemudian diserahkan kepada kepala desa melalui perantara di sebuah kedai di Bengkalis. Sebagian dana itu disebut mengalir ke oknum perangkat desa lainnya.
Aksi ilegal itu jelas melanggar aturan kehutanan, sebab kawasan HPT tidak dapat diperjualbelikan tanpa izin pemerintah pusat. Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian Rp4.296.945.000 berdasarkan audit 30 Desember 2022.
Usai ditangkap, Surya Putra dibawa ke Kejari Bengkalis untuk pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan kepada jaksa eksekutor. Pada hari yang sama, ia langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Bengkalis untuk mulai menjalani hukuman.
Wahyu menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara ini telah tuntas sesuai aturan.
“Kami berkomitmen terus memburu buronan lainnya. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau para DPO lain untuk menyerahkan diri demi kepastian hukum dan tegaknya keadilan.(***)