Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang hingga 17 April 2025

Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang hingga 17 April 2025
Ilustrasi/ist

LIPO - Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan perpanjangan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 Hijriah atau 2025.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhammad Zain, mengatakan bahwa kuota jemaah haji reguler baru terisi 80 persen atau sekitar 163.523 jemaah. "Karena masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap II Bipih Reguler, pada 24 Maret sampai 17 April 2025," kata Zain dalam keterangan resmi, Senin (17/3/2025).

"Sehingga total pelunasan sampai terakhir sebanyak 163.523 jemaah haji reguler," tutur Zain.  Zain menuturkan, mereka yang melunasi terdiri atas 158.451 jemaah berhak lunas sesuai nomor urut porsi dan 4.703 jemaah Lanjut Usia Prioritas. Selain kuota jemaah haji, Zain juga menyampaikan bahwa pelunasan petugas haji daerah masih dibuka hingga 20 Maret 2025.

"Ada 369 Petugas Haji Daerah atau PHD yang melunasi Bipih Reguler. Khusus PHD, pelunasan Bipih masih dibuka hingga 20 Maret 2025," ucap dia.

Zain menjelaskan, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M.

Pada BAB III diatur bahwa pengisian kuota haji reguler tahap kedua dilakukan apabila pengisian kuota haji reguler tahap kesatu tidak terpenuhi pada hari terakhir pelunasan. Pengisian kuota haji reguler tahap II dikembalikan kepada masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Pengisian sisa kuota ini berdasarkan urutan: 1. Jemaah Haji Reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem. 2. Jemaah Haji Reguler pendamping Jemaah Haji Reguler lanjut usia. 3. Jemaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga. Halaman Berikutnya 4. Jemaah Haji Reguler pendamping…

4. Jemaah Haji Reguler pendamping penyandang disabilitas. 5. Jemaah Haji Reguler cadangan. Sebagai informasi, Indonesia mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Sementara untuk kuota petugas haji 2025 hanya 2.210 orang. Jumlah kuota petugas haji turun dibandingkan kuota yang didapat Indonesia pada 2024 lalu, yang mencapai 4.200 petugas.(***)

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Kuota Haji

Index

Berita Lainnya

Index