PEKANBARU, LIPO - Gubernur Riau, Abdul Wahid, resmi menunjuk Asisten II Setdaprov Riau, M Job Kurniawan, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Siak.
Penunjukan ini dilakukan untuk menggantikan sementara posisi bupati petahana yang harus cuti karena mengikuti Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Riau, M Taufiq OH, menjelaskan keputusan ini diambil usai rapat koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri melalui Zoom Meeting.
"Penunjukan ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur bahwa kepala daerah petahana wajib cuti pada hari pemungutan suara," jelas Taufiq, pada Jumat (21/03/25).
Cuti yang diberikan hanya berlangsung satu hari saja, yaitu bertepatan dengan pelaksanaan PSU di Kabupaten Siak yang akan berlangsung pada Sabtu (22/3/2025). Selama masa tersebut, M Job Kurniawan akan menjalankan tugas sebagai Plh Bupati Siak.
"Kami berharap pelaksanaan PSU oleh KPU Siak bisa berlangsung tertib, aman, dan lancar," tambah Taufiq.
PSU di Kabupaten Siak digelar sebagai bagian dari tahapan Pilkada yang harus diulang di sejumlah wilayah tertentu berdasarkan keputusan penyelenggara pemilu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. *****