Pelantikan Afni Sebagai Bupati Siak Terpilih Tertunda, KPU: Menunggu Keputusan MK

Pelantikan Afni Sebagai Bupati Siak Terpilih Tertunda, KPU: Menunggu Keputusan MK
Pasangan Calon Afni - Syamsurizal/F: Tanngkapan Layar

PEKANBARU, LIPO - Pelantikan pasangan Afni - Syamsurizal sebagai Bupati Siak terpilih periode 2024–2029 masih tertunda akibat adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Komisioner KPU Riau, Nahrawi, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari laporan yang masuk ke MK.  

"Proses di MK berjalan pada hari kerja. Kita pantau perkembangannya dalam seminggu ke depan karena persidangan baru dimulai besok," kata Nahrawi singkat, pada Senin 7 April 2025.

Berdasarkan informasi, Afni masih mengalami kendala dilantik karena adanya gugatan periodisasi Bupati Siak Alfedri ke MK yang diduga diajukan oleh Sugianto, calon Wakil Bupati Siak nomor urut 01, tanpa koordinasi dengan calon Bupatinya, Irving Kahar.  

Sugianto, mantan anggota DPRD Riau, dikabarkan telah tidak sejalan dengan Irving Kahar setelah kalah dalam penghitungan suara Pilkada Siak pada 27 November 2024.  

Persoalan pilkada Siak pasca PSU juga ramai di media sosial. Masing-masing pihak mengunggah konten berbentuk pernyataan maupun klarifikasi menjelaskan ke publik dengan argumennya masing-masing. 

Sementara, Sugianto saat dikonfirmasi terkait hal tersebut belum merespon ataupun memberikan klarifikasi.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#PSU

Index

Berita Lainnya

Index