PEKANBARU, LIPO - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau terus melakukan pendataan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di berbagai perusahaan di wilayah Riau.
Hingga Februari 2025, tercatat sebanyak 30 TKA baru, menambah total jumlah TKA di Riau yang pada 2024 mencapai 290 orang.
"Pendataan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan kami sebagai pemerintah daerah. Selain itu, kami juga ingin memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor TKA, yang pada 2024 mencapai Rp731 juta," ujar Kabid Penta Disnakertrans Riau, Bambang, mewakili Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, Senin (10/3/2025).
Disnakertrans Riau telah memanggil sejumlah perusahaan pada Februari lalu untuk melaporkan keberadaan TKA di tempat mereka. Sebagai langkah verifikasi, tim dari Disnakertrans juga akan turun langsung ke lapangan guna memastikan kesesuaian laporan dengan kondisi sebenarnya.
“Kami memiliki empat tim khusus yang telah disahkan melalui SK dengan nama Tim Percepatan Retribusi Daerah. Setiap tim beranggotakan tiga orang, terdiri dari gabungan personel bidang penta dan pengawas," tambah Bambang.
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara laporan perusahaan dengan data yang dimiliki Disnakertrans maupun pemerintah pusat, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami akan memastikan seluruh perusahaan melaporkan jumlah TKA mereka dengan transparan dan sesuai regulasi. Jika ada ketidaksesuaian data, akan kami tindak tegas," pungkas Bambang.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi penggunaan tenaga kerja asing di Riau serta mendukung optimalisasi pemasukan daerah dari sektor retribusi TKA. *****