Polisi Tetapkan Dokter PPDS UI Tersangka Kasus Dugaan Asusila

Polisi Tetapkan Dokter PPDS UI Tersangka Kasus Dugaan Asusila

JAKARTA, LIPO - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan oknum dokter PPDS Universitas Indonesia (UI), berinisial MAES sebagai tersangka atas dugaan  asusila terhadap mahasiswa PKL berinisial SS (19).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, menyebutkan, tersangka sudah dilakukan penahanan. 

“Terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025,” ungkap Susatyo Purnomo Condro, Jumat (18/4/25).

Modus yang digunakan tersangka yaitu mengintip korban yang sedang mandi. Kemudian, tersangka merekam dengan menggunakan ponsel. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma. 

Dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa empat saksi serta satu ahli pidana. Dan melakukan penyitaan ponsel milik tersangka. 

“Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 UU RI no 44 thn 2008 ttg Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” jelas Kapolres.*****

 


 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pelecehan Seksual

Index

Berita Lainnya

Index