LIPO - Polres Buru, Maluku, mengamankan RH (48) yang diduga menjadi otak pembakaran kantor KPU di daerah setempat.
RH sendiri merupakan Bendahara KPU. Ia diduga mengutus dua pelaku SB (45) dan AT (42) sebagai eksekutor dalam kasus pembakaran kantor KPU di Jalan Masjid Agung Namlea, Kecamatan Namlea.
"Bendahara RH berperan sebagai dalang atau otak pembakaran sekaligus yang menyiapkan logistik, sedangkan eksekutor adalah AT dibantu SB," ungkap Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang, Minggu (20/4/2025).
Kapolres menjelaskan, RH berperan menyiapkan logistik berupa minyak tanah dan empat jerigen bensin. Bahan tersebut kemudian diserahkan kepada SB dan AT untuk masuk ke dalam kantor, sebelum membakar.
"Awalnya RH membawa minyak tanah dan bensin 4 jerigen yang sudah disiapkan kemudian diserahkan kepada AT dan SB. Masuk lewat jendela belakang ruang rapat KPU yang sudah dibuka sejak awal," bebernya.
"Sampai di dalam kantor KPU, menyiram bagian bawah dengan bensin dan minyak tanah kemudian memanjat naik ke plafon dan seluruh plafon disiram juga dengan minyak tanah dan bensin. Setelah itu menunggu waktu yang tepat untuk dibakar," tambahnya.
Kapolres mengatakan kedua eksekutor tidak dibayar oleh RH sebab keduanya memiliki hutang budi kepada RH. Namun demikian, dia menyebut kasus ini masih dalam penyelidikan lanjutan.
"SB dan AT tidak dibayar oleh RH. Keduanya bersedia melakukan pembakaran karena merasa berutang budi kepada RH. Kini Polres Buru melakukan menyelidiki lanjutan kemungkinan ada keterlibatan pihak lain," jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, RH, AT, dan SB dijerat dengan pasal 187 ayat 1, junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, kebakaran melanda gedung Kantor KPU Buru pada Jumat (28/2/25) pukul 02.50 WIT. Insiden tersebut mengakibatkan satu ruangan prajabatan dan ruangan arsip terbakar.