PEKANBARU, LIPO - Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, menyatakan, mendukung penuh terhadap langkah pemerintah untuk menghentikan operasional dan memasang garis polisi pada pabrik tisu PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Pabrik yang berlokasi di Pangkalan Kerinci, Pelalawan, ini disegel atas setelah pembangunanya ditemukan tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan belum mengantongi izin lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, belum lama ini melakukan sidak ke lokasi dan menemukan pelanggaran tersebut. KLHK berencana memberikan sanksi tegas kepada anak usaha April Group ini.
"Kita dukung pemerintah melakukan pemberhentian dan policeline terhadap pabrik Tisu RAPP yang dibangun tanpa amdal. Kita harus tegakkan hukum," kata Edi Basri di DPRD Riau, Senin 2 Mei 2025.
Politisi Partai Gerindra ini juga menyayangkan pernyataan Pemerintah Daerah Pelalawan yang mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut. Menurut Edi, seharusnya Pemda Pelalawan sebagai "pengawal hukum terdekat" lebih dulu mengetahui masalah ini.
"Saya kurang sependapat dengan pernyataan Pemda Pelalawan mengaku tidak tahu persoalan tersebut," ujarnya.
Ia menegaskan, semua badan hukum harus tunduk pada aturan lingkungan.
Selain itu, Edi Basri mendukung pemanggilan Direktur Utama PT RAPP, Mulya Nauli, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Mulya Nauli pada Selasa 27 Mei 2025 diduga kuat diperiksa oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terkait dugaan pelanggaran kawasan hutan.
"Upaya sudah realistis pemeriksaan pimpinan RAPP," kata Edi Basri.
Ia pun mengaitkan hal ini dengan pentingnya penegakan hukum dan ketaatan terhadap negara.
"Dalam perspektif beliau (Prabowo), ada kelompok-kelompok dunia usaha yang menganggap negara dipermainkan, negara dianggap tidak ada," pungkas Edi Basri, menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan.
Sementara Humas RAPP Budi Firmansyah ketika dikonfirmasi tidak memberikan respon. Hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari pihak RAPP.*****