PEKANBARU, LIPO - Anggota DPRD Riau, Hardianto, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan ini disampaikannya menanggapi laporan yang diajukan Advokat Bobson Samsir Simbolon, SH, mengenai dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024.
"Itu hak konstitusional, dan kita tidak bisa melarang. Saya yakin KPK akan menyikapi dengan arif dan bijaksana," kata Hardianto, Senin 16 Juni 2025.
Ketika ditanya apakah ada indikasi permainan dalam pengelolaan APBD 2024, mantan Wakil Ketua DPRD Riau ini mengaku tidak mengetahui secara pasti. Ia juga mempertanyakan apakah kebijakan tunda bayar yang diterapkan merugikan negara atau tidak.
"Saya no comment. Saya menghormati hak konstitusional untuk melaporkan ke KPK. Semoga laporan ini didasari niat baik, bukan karena kepentingan pribadi atau tendensi menyerang pihak lain," ujarnya.
Hardianto berharap KPK dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan, sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Bobson Samsir Simbolon, SH, selaku pengacara, telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Pemprov Riau TA 2024 ke KPK.
Dalam laporannya, Bobson menyoroti sejumlah persoalan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang dinilainya bertentangan dengan berbagai regulasi keuangan negara.*****