PEKANBARU, LIPO - Anggota DPRD Riau, Daerah Pemilihan (Dapil) Pekanbaru, Ginda Burnama, menyoroti keluhan masyarakat terkait kebijakan pemungutan sampah melalui Lembaga Pengelola Sampah (LPS) kelurahan. Menurutnya, besaran iuran yang ditetapkan memberatkan warga, terutama kalangan kurang mampu.
Hal ini disampaikan Ginda usai melakukan reses dan menerima aduan masyarakat. Ia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru segera melakukan evaluasi kebijakan tersebut, termasuk mempertimbangkan kemampuan ekonomi warga dalam menetapkan iuran sampah.
"Untuk rumah sederhana sehat (RSH), iuran Rp15.000 per bulan sangat berat. Kita minta Pemko Pekanbaru harus memetakan mana warga yang mampu dan mana yang kurang mampu, jangan disamaratakan," tegas Ginda, Selasa 1 Juli 2025.
Kebijakan LPS sendiri mulai diterapkan setelah Pemkot Pekanbaru memutus kontrak pengelolaan sampah dengan pihak ketiga. Namun, Ginda menilai penetapan iuran belum melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.
"Selama ini hanya melibatkan RT, RW, perangkat desa, dan tokoh masyarakat. Padahal, yang paling terdampak adalah warga biasa. Harus ada sosialisasi dan musyawarah terbuka," ujar politisi Gerindra ini.
Ia juga mengingatkan agar Pemko Pekanbaru memastikan tidak ada pungutan liar oleh LPS. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) diminta memetakan kondisi tiap wilayah agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial antar-LPS.
Ginda juga mendorong Pemko Pekanbaru segera mencari solusi, seperti subsidi silang atau penyesuaian tarif berdasarkan tingkat ekonomi warga.
"Jangan sampai kebijakan ini justru menambah beban masyarakat," pungkasnya.*****