PEKANBARU, LIPO - Polda Riau dan Polres Kampar akhirnya berhasil mengungkap peristiwa pembunuhan seorang IRT bernama Lisma Doanna Riasta (42) yang terjadi bulan Februari 2025 lalu.
Namun, polisi baru berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial MI (39) dan ZA (40) pada Minggu (29/6/2025).
Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menangkap dua orang pelaku.
"Kedua pelaku melakukan pembunuhan dengan cara memukul kepala korban, Lisma Donna dengan benda tumpul hingga gegar otak dan pendarahan. Korban ditemukan tewas di dapur rumah korban," kata Asep, Jumat (4/7/2025).
Hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka, keduanya nekat melakukan pembunuhan karena korban baru saja menerima uang arisan Rp40 juta dan emas korban.
"Pelaku merupakan tetangga dekat korban yang hanya berjarak satu rumah dengan korban. Kedua pelaku juga mengkonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine dinyatakan positif," jelasnya.
Ia menjelaskan,amanya rentan waktu kejadian hingga penangkapan dilakukan, Asep mengatakan minimnya alat bukti yang ditemukan pihak kepolisian.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya kedua pelaku kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan," ungkapnya.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara," tutupnya.(***)