Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Pembunuhan Anggota Polri di Karaoke See You Rohil

Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Pembunuhan Anggota Polri di Karaoke See You Rohil
Didang tuntutan kasus pembunuhan anggota Polri di Rohil/ist

BAGAN SIAPIAPI, LIPO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Marselinus Kuku alias Marsel dituntut dengan pidana mati. Pria 39 tahun itu dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban seorang anggota Polri, Bripka Lestari Candra dan seorang warga lainnya Herman alias Rinto.

Keduanya meregang nyawa dalam insiden yang terjadi di Karaoke See You, Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

"Benar. Sudah tuntutan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohil, Andi Adikawira Putera saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha, Rabu (24/9).

Tuntutan itu dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Rizal di Pengadilan Negeri (PN) Rohil, Selasa (23/9) kemarin. Sementara terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Marsel bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Atas dasar itu, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana mati.

Atas tuntutan itu, terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan nota pembelaan. Sidang dengan agenda penyampaian pledoi diagendakan digelar pada pekan depan.

"Sidang berjalan tertib, aman, dan lancar. Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Marselinus alias Marsel dalam perkara tindak pidana pembunuhan ini," pungkas Jaksa yang akrab disapa Yopen itu.

Marsel merupakan penjaga pos pintu masuk Karaoke See You. Dia diduga sebagai pelaku penikaman terhadap tiga orang hingga dua di antaranya tewas.

Korban meninggal dalam insiden ini adalah Bripka Lestari Candra, anggota Polsek Sinaboi, yang mengalami luka tusuk di dada kanan, serta Rinto, yang meregang nyawa akibat luka tusuk di ulu hati. Sementara itu, satu korban selamat, Dedi Suhendro alias Dedi Butut, mengalami luka tusuk di punggung bawah namun masih dalam kondisi sadar.

Insiden berdarah ini terjadi pada Sabtu (29/3) sekitar pukul 21.00 WIB di pintu masuk Kompleks Perumahan Walet Ahe, Jalan Utama, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, tempat Karaoke See You beroperasi.

Penikaman terjadi diduga lantaran suara motor yang digunakan para korban berisik karena menggunakan knalpot brong. Saat tiba di pintu gerbang komplek perumahan, teman korban bernama Lili yang membonceng Bripka Lestari Candra menyapa pelaku. Kemudian mereka memarkirkan kendaraan di Blok B parkiran karaoke See You.

Namun, kemudian mereka didatangi oleh pelaku dan mengatakan apakah tidak bisa pelan-pelan membawa sepeda motor. Mendengar perkataan itu, sempat terjadi perkelahian, namun akhirnya berhenti karena dilerai saksi Lili. Kemudian Bripka Lestari Candra dan korban lainnya menemui pelaku di Pos Penjagaan pintu masuk komplek.

Tak berselang lama, saksi Lili mendapat kabar bahwa Bripka Lestari Candra beserta 2 korban lainnya mengalami penikaman dan sudah dilarikan ke RSUD Pratomo Bagansiapiapi.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pembunuhan Sadis

Index

Berita Lainnya

Index