Edarkan Sabu, Seorang PNS di Siak Ditangkap Polisi

Edarkan Sabu, Seorang PNS di Siak Ditangkap Polisi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IB (41), warga Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak/lipo

PEKANBARU, LIPO - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IB (41), warga Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak, berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu.

Kasatresnarkoba Polres Siak AKP Tony Armando mengatakan, penangkapan tersangka IB (41) dilakukan pada hari Minggu (6/7/2025) di sebuah rumah yang terletak di Jalan Pusako, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.

"Tersangka ditangkap saat sedang menunggu pembeli di lokasi tersebut. Sebelumnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut," kata Tony, Selasa (8/7/2025).

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian, Tim Opsnal akhirnya melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 paket narkotika jenis shabu seberat 4,62 gram (berat kotor), 1 unit timbangan digital 1 buah kotak rokok, 1 unit handphone, 1 buah pipet plastik yang telah dimodifikasi menjadi sendok shabu.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka IB mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya dan didapat dari seseorang bernama HE yang kini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian," ungkapnya.

Tony juga menerangkan bahwa hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif (+) mengandung Amphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Ia juva menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu.

"Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba, termasuk aparat atau pegawai pemerintahan," tegasnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Siak guna proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Polres Siak menghimbau kepada masyarakat agar terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi guna menciptakan wilayah yang bebas dari narkoba," tutupnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Polres Siak

Index

Berita Lainnya

Index