Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun, 3 Langsung Ditahan

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun, 3 Langsung Ditahan
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka /ist

JAKARTA,LIPO - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/7/2025) malam, setelah penyelidikan intensif selama dua bulan.

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak 20 Mei 2025.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah bekerja maraton untuk mengumpulkan bukti-bukti.

"Penyelidikan ini telah berlangsung dua bulan sejak 20 Mei 2025, penyidik terus secara maraton melakukan upaya-upaya bagaimana mengungkap, mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang dari tindak pidana," ujar Harli dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa setidaknya 80 orang saksi dan 3 orang ahli dari berbagai bidang keahlian. Pemeriksaan ini dilakukan secara maraton untuk mengumpulkan keterangan dan informasi yang komprehensif.

Selain itu, penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah besar barang bukti, baik berupa dokumen maupun bukti elektronik dari berbagai lokasi. Semua bukti ini kemudian dianalisis dan didalami secara cermat untuk memperkuat konstruksi kasus.

"Penyidik dalam kurun waktu dua bulan ini terus melakukan upaya-upaya mengumpulkan berbagai barang bukti bersifat dokumen, maupun barang bukti elektronik dari berbagai tempat dan semua itu tentu dibaca, dianalisis, didalami setiap keterangan atau informasi yang ada di sana," tambah Harli.

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, menjelaskan bahwa perbuatan korupsi ini diduga bertentangan dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah dalam UU Tahun 2021) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55.

Setelah gelar perkara dan ditemukan alat bukti yang cukup, keempat individu tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dari keempat tersangka, tiga di antaranya langsung ditahan:

Tersangka MUL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Tersangka SW juga ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Tersangka IA alias Ibrahim Arief mendapatkan penahanan kota karena pertimbangan kondisi kesehatan (mengalami penyakit jantung kronis).

Sementara itu, satu tersangka berinisial JT masih berada di luar negeri dan tidak mengindahkan panggilan pemeriksaan dari Kejagung. "Satu orang JT tidak ada di Indonesia yang sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi tidak mengindahkan surat panggilan," tutup Harli Siregar.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Dugaan Korupsi

Index

Berita Lainnya

Index